Kode etik Pemasok merupakan sebuah komitmen berkelanjutan dan semua Pemasok yang bekerjasama dengan terhadap regulasi:
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Panduan Kode Etik Pemasok Samora Group; dan
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ruang lingkup kode etik ini adalah semua pemasok yang bekerjasama dengan , termasuk entitas induk, anak perusahaan atau afiliasinya, serta semua pihak lain yang bekerjasama dengan mereka (pemasok - red) termasuk semua karyawan (baik permanen, sementara, outsourcing dan pekerja asing), dan pihak ketiga lainnya. Pemasok bertanggung jawab untuk mensosialisasikan, dan menunjukkan konsistensinya dalam memastikan kepatuhan terhadap kode etik ini.
Kode etik ini bersifat dinamis dan mendorong pemasok untuk memenuhi standar yang ditetapkan sekaligus memastikan terus dimutakhirkan. berhak memastikan kepatuhan pemasok terhadap kode etik ini melalui mekanisme audit internal atau eksternal sesuai dengan ketentuan kode etik Pemasok .
Kode etik Pemasok merupakan persyaratan standar yang tidak dapat dinegosiasikan, dan diharapkan dapat dipatuhi oleh pemasok kami (termasuk sub-pemasok dari pemasok kami) yang bekerjasama dengan .
Kode etik ini diterapkan kepada seluruh pemasok yang akan bekerjasama dengan sebagai prasyarat pada setiap kontraknya dan/atau Purchase Order (PO) / Work Order (WO). Standar-standar dalam proses PO mengacu kepada kode etik dan bersifat sebagai penambahan, dan bukan pengganti atas kesepakatan umum atau kontrak (legal business practice) antara pemasok dengan . Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini akan berdampak langsung pada hubungan kerjasama atau bisnis dengan .
Kode Etik Pemasok
Tidak Ada Kerja Paksa
Kerja paksa mencakup segala bentuk pemanfaatan pekerja tanpa bayaran, penahanan upah, militerisasi pekerja, perbudakan, penggunaan hukuman fisik, pengurungan/penyekapan terhadap pekerja, ancaman kekerasan sebagai metode disiplin dan segala bentuk perdagangan manusia.
Pengendalian pekerja dengan cara menahan identitas karyawan, paspor, izin kerja atau sejumlah uang sebagai syarat bekerja.
Apabila pemasok menggunakan pekerja migran (asing) atau narapidana maka harus sesuai dengan kerangka kerja yang sah, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja diperbolehkan/diizinkan untuk mengundurkan diri dari perusahaan, setelah pemberitahuan secara resmi satu (1) bulan sebelumnya
Kebebasan Berserikat & Berkumpul
Pemasok harus bersikap terbuka terhadap kebebasan berserikat & berkumpul.
Pemasok memfasilitasi hak pekerja untuk mendirikan, berkumpul, berunding bersama atau membentuk lembaga kerjasama bipartit atau serikat pekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Serikat pekerja diakui secara hukum, mengadakan dialog yang membangun dengan perwakilan pekerja yang dipilih secara bebas dan dengan itikad atau maksud baik.
Pekerja yang aktif atau tidak aktif dalam lembaga kerjasama bipartit atau serikat pekerja tidak didiskriminasikan, intimidasi, diperlakukan dengan kekerasan, dan paksaan
Kesehatan, Keselamatan Kerja, & Lingkungan
Pemasok harus menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat bagi karyawan.
Pemasok harus memenuhi syarat kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penyediaan fasilitas sanitasi yang layak, toilet, ruang makan dan air minum bersih, penerangan yang memadai, suhu, ventilasi, sanitasi, dan peralatan pelindung diri. Fasilitas tersebut harus dibuat dan dirawat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian prosedur dalam pencegahan kecelakaan kerja dan situasi darurat, meliputi: prosedur kerja, pelatihan K3 secara teratur dan tercatat, prosedur evakuasi pekerja, pelatihan dan simulasi keadaan darurat, kecukupan fasilitas dan petugas P3K yang memadai, deteksi kebakaran yang sesuai dan peralatan pemadam kebakaran, serta fasilitas pintu keluar yang memadai.
Pemasok harus mematuhi pelaporan dari semua izin lingkungan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Memiliki Kebijakan dan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja & Lingkungan, dan Biodiversitas yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengontrol dan mengurangi dampak lingkungan yang signifikan.
Memiliki perwakilan manajemen senior untuk bidang K3.
Pemasok harus mengidentifikasi bahan, zat kimia dan unsur berbahaya, dan memastikan penanganan, pemindahan, penyimpanan, pendaurulangan, penggunaan kembali dan pembuangan bahan dan zat tersebut dengan aman sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasok harus efisien dalam konsumsi energi dan air.
Pemasok harus menerapkan dan menunjukkan langkah-langkah sehat untuk mencegah polusi dan meminimalkan penciptaan limbah padat, limbah cair dan emisi udara. Sebelum dikeluarkan atau dibuang, pemasok harus menandai dan mengolah limbah cair dan limbah padat dengan tepat dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pemasok memastikan bahwa pekerja dan lingkungan kerja bebas dari penyebaran dan ketergantungan terhadap NARKOBA (narkotika dan obat/bahan berbahaya). Kebijakan dan prosedur ini harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak Mempekerjakan Anak
Tidak ada perekrutan baru untuk pekerja anak (pekerja dibawah usia 18 tahun). Kebijakan dan prosedur ini harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mengembangkan, berpartisipasi & berkontribusi dalam program yang bertujuan agar pekerja anak mampu menyelesaikan pendidikan.
Upah Layak yang Dibayar
Upah layak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (pendapatan harus memenuhi kebutuhan dasar & memberikan pendapatan tambahan).
Upah dan kondisi kerja harus dijelaskan dan dimengerti oleh pekerja sebelum memulai pekerjaannya dan periode upah.
Tidak ada pemotongan upah akibat pelanggaran disiplin (kecuali pemotongan berdasarkan hukum)
Jam Kerja sesuai Standar
Jam kerja reguler, waktu istirahat, dan cuti pekerja harus sesuai sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasok tidak boleh menuntut jam kerja reguler lebih dari 40 jam per minggu
Lembur bersifat sukarela dan tidak melebihi dari 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Pembayaran upah lembur mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak Ada Praktik Diskriminasi
Tidak ada diskriminasi, pada proses perekrutan seperti ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia, kemampuan fisik, kebangsaan, orientasi seksual, afiliasi dengan partai politik, keanggotaan lembaga kerjasama bipartit atau serikat pekerja, hasil tes kesehatan, dan/atau status perkawinan.
Tidak ada diskriminasi dalam kompensasi, promosi, pemberhentian, atau pensiun dll
Proses perekrutan, penempatan kerja, pelatihan, pengupahan, dan promosi harus memenuhi kualifikasi, kinerja, kemampuan dan pengalaman pekerja.
Penyediaan Pekerjaan yang Legal
Pekerjaan harus dilakukan dengan perjanjian kerja (termasuk jaminan sosial pekerja) mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak Ada Pelecehan, Intimidasi & Kekerasan Fisik
Konsistensi membangun budaya kerja bebas dari penyalahgunaan psikologis/ancaman, pelecehan seksual atau kekerasan, pelecehan secara fisik maupun lisan atau bentuk intimidasi lainnya.
Pemasok harus menghargai hak privasi karyawannya saat mengumpulkan informasi pribadi atau dalam penerapan praktik pemantauan/observasi terhadap karyawan.
Pemasok harus mempunyai sistem yang tepat dan efektif untuk mengidentifikasi dan evaluasi dalam kaitanya untuk memastikan kepatuhan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pemasok harus memiliki sistem yang memungkinkan pelaporan keluh kesah secara anonym (termasuk mekanisme penanganan keluhan yang tercatat, termonitor dan ditindaklanjuti, serta pengarsipan bukti tentang masalah yang timbul).
Menyediakan sarana/prosedur bagi pekerja untuk menyampaikan keluh kesah tanpa rasa takut, intimidasi karyawan, dan memastikan keluh kesah pekerja dapat ditangani dengan tepat.
Integritas Bisnis
Pemasok harus menjalankan usaha dengan integritas dan bertanggungjawab, mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pemasok menghindari penyuapan dan praktek kecurangan.
Pemasok menghargai hak lisensi/hak cipta/hak kekayaan intelektual yang dimiliki setiap mitra usahanya.
Pemasok sama sekali tidak patut secara langsung maupun melalui perantara menawarkan atau menjanjikan keuntungan pribadi (business opportunities) dalam rangka mendapatkan dan mempertahankan bisnis atau keuntungan lain dari pihak ketiga, baik pemerintahan/publik maupun swasta.
Dalam hal hadiah/gratifikasi yang tidak terhindarkan atau tidak dapat ditolak, maka harus tidak dalam bentuk uang tunai dan dengan jaminan tidak melanggar hukum, serta mendapatkan persetujuan yang berwenang.
Aspek penentuan pemasok (selain kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku) diantaranya berdasarkan kekuatan produk dan jasa dalam hal Quality, Cost, Delivery, Safety, Moral, dan Environment (QCDSME), profesionalisme, integritas bisnis, serta komitmen terhadap kepuasan pelanggan.
Komitmen Halal
Pemasok menghasilkan material/bahan/produk yang status kehalalannya telah tersertifikasi halal yang diakui oleh Majelis Ulama Indonesia dan masih dalam masa berlaku.
Pernyataan Pemasok
Kami yang bertandatangan dibawah ini, berkomitmen dan menyatakan bahwa:
Kami telah menerima dan benar-benar memperhatikan isi Kode Etik Pemasok yang diterbitkan oleh
Kami mengetahui dan mematuhi semua ketentuan Kode Etik Pemasok dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tempat perusahaan kami beroperasi.
Kami akan melaporkan kepada apabila ada ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik Pemasok dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tempat perusahaan kami beroperasi.
Kami akan memberitahukan kepada semua karyawan dan vendor/pemasok/subkontrakator kami tentang isi Kode Etik Pemasok , dan kami akan memastikan bahwa mereka juga mematuhi ketentuan yang dijabarkan di dalamnya.
Kami akan terbuka dan mendukung PT dalam hal permintaan dan penyediaan dokumen-dokumen sesuai dengan Kode Etik Pemasok .
Kami bersedia dilakukan audit dengan atau tanpa pemberitahuan di gedung kami serta gedung vendor/pemasok/subkontraktor kami (yang digunakan operasional bisnis) untuk memastikan kepatuhan kami terhadap isi Kode Etik Pemasok .
Preliminary
Supplier Code of Conduct is a sustainable commitment of and all Suppliers who cooperate with on regulations such as:
The Act Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 regarding Amendments to Law Number 31 0f 1999 regarding Eradication of Corruption;
The Act Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1999 regarding the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition;
The Act Law of the Republic of Indonesia Number 13 of 2003 regarding Manpower as amended by Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation;
The Act Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 regarding Job Creation;
Code of Civil law;
Criminal Code;
Samora Group Supplier Code of Conduct Guidelines; and
Other applicable laws and regulations.
The scope of this Code of Conduct is all suppliers who cooperate with , including its parent entities, subsidiaries or affiliates, as well as all other parties who cooperate with them (suppliers - red) including all employees (whether permanent, temporary, outsourcing and worker foreigners), and other third parties. Suppliers are responsible for disseminating, and demonstrating consistency in ensuring compliance with this Code of Conduct.
This Code of Conduct is dynamic in nature and encourages suppliers to meet the standards while ensuring that it is kept up to date. has the right to ensure supplier compliance with this Code of Conduct through an internal or external audit mechanism in accordance with the provisions of the Supplier Code of Conduct.
Supplier Code of Conduct is a non-negotiable standard requirement, and is expected to be complied with by our suppliers (including our sub-suppliers) who cooperate with .
This code of conduct is applied to all suppliers who will cooperate with as a pre-condition for each contract and / or Purchase Order (PO) / Work Order (WO). The standards in the PO refer to the Code of Conduct and are in addition to, and not a substitute for a general agreement or contract (legal business practice) between the supplier and . Non-compliance with this provision will have a direct impact on the cooperation or business relationship with .
Supplier Code of Conduct
No Forced Labor
Forced labor includes all forms of exploitation of unpaid workers, detention of wages, militarization of workers, slavery, the use of corporal punishment, confinement of workers, threats of violence as a method of discipline and all forms of human trafficking.
Control of workers by withholding employee identity, passport, work permit or an amount of money as a condition of employment.
If a supplier uses migrant workers (foreign) or prisoners, it shall be in accordance with the legal framework, in accordance with the applicable laws and regulations.
Workers are allowed/permitted to resign from the company, after one (1) month prior notification
Freedom of Association & unionized
Suppliers shall be open to freedom of association & unionized.
Suppliers facilitate workers' rights to establish, assemble, bargain collectively or form bipartite cooperation institutions or labor unions in accordance with applicable laws and regulations.
Labor unions are legally recognized as holding dialogues that build workers' representatives who are freely elected and in good faith.
Workers who are active or inactive in bipartite cooperation institutions or labor unions should not be discriminated, intimidated, treated with violence, and coercion
Health, Safety & Environment
Suppliers shall provide employees with a safe, comfortable and healthy work environment.
Suppliers shall qualify health, work safety and environmental requirements in accordance with applicable laws and regulations
Provision of proper sanitation facilities, toilets, dining rooms and clean drinking water, adequate lighting, temperature, ventilation, sanitation, and personal protective equipment. The facility shall be made and maintained in accordance with the relevant rules and regulations.
Certainty of procedures in preventing work accidents and emergency situations, including: work procedures, regular K3 training, worker evacuation procedures, training and simulation of emergencies, adequacy of facilities and adequate first aid officers, appropriate fire detection and firefighting equipment, and adequate exit facilities.
Suppliers shall comply with the reporting of all environmental permits in accordance with the applicable laws and regulations.
Have a Management System of Health, Safety & Environmental and Biodiversity Policy are designed to identify, control and reduce significant environmental impacts.
Has a senior management representative for the K3 area.
Suppliers shall identify hazardous materials, chemicals and substances, and ensure the safe handling, transfer, storage, recycling, reuse and disposal of these materials and substances in accordance with applicable laws and regulations
Suppliers shall be efficient in their energy and air consumption.
Suppliers shall implement and demonstrate healthy measures to prevent pollution and minimize the creation of solid waste, liquid waste and air emissions. Prior to release or disposal, suppliers shall properly mark and treat liquid waste and solid waste in accordance with applicable laws and regulations.
Suppliers ensure that workers and the work environment are free from spreading and dependence on DRUGS (narcotics and drugs / hazardous substances). These policies and procedures shall be in accordance with the prevailing laws and regulations.
No Child Labor
There are no new recruits for child laborers (workers under 18 years of age). These policies and procedures shall be in accordance with the prevailing laws and regulations.
Develop, complement & contribute to programs aimed at enabling child workers to complete their education.
Living Wages Paid
Living wages is in accordance with the applicable laws and regulations (income shall meet basic needs & provide additional income).
Wages and working conditions shall be explained and understood by workers before starting their work and the wage period.
No deductions from wages for disciplinary breaches (except for deductions based on law)
Working Hours Standard
Regular working hours, rest periods and workers leave shall be in accordance with the prevailing laws and regulations.
Suppliers shall not require regular working hours of more than 40 hours per week.
Overtime is voluntary and should not exceed 4 hours per day and 18 hours per week.
Overtime payment refers to the prevailing laws and regulations.
No Discrimination
There is no discrimination, in the recruitment process such as ethnic, skin color, religion, gender, age, physical ability, nationality, sexual orientation, affiliation with political parties, membership of bipartite cooperation institutions or labor unions, medical test results, and / or marital status.
There is no discrimination in compensation, promotion, dismissal or retirement etc.
The recruitment, job placement, training, remuneration and promotion processes shall meet the qualifications, performance, abilities and experience of workers
Provision of Legal Work
The Work shall be carried out under a work agreement (including workers' social security) refers to the prevailing laws and regulations.
No Harassment, Intimidation & Physical Violence
Consistency builds a work culture free from psychological abuse / threats, sexual harassment or violence, physical or verbal abuse or other forms of intimidation.
Suppliers shall respect the privacy rights of their employees when collecting personal information or in implementing monitoring / observation practices of employees.
Identification & Evaluation of Compliance with Laws and Regulations
Suppliers shall have a proper and effective system for identification and evaluation in relation to ensuring compliance with applicable laws and regulations.
Suppliers shall have a system that allows anonymous reporting of complaints (including a complaint handling mechanism that is recorded, monitored and followed up, as well as filling evidence about problems that arise)
Provide a means / procedure for workers to submit complaints without fear, intimidation of employees, and ensure that workers' complaints can be handled appropriately.
Business Integrity
Suppliers shall conduct business with integrity and responsibly, in compliance with applicable laws and regulations.
Suppliers avoid bribery and fraudulent practices
Suppliers respect the license rights / copyright / intellectual property rights owned by each of its business partners.
Suppliers are absolutely not appropriate, directly or through intermediaries, to offer or promise personal benefits (business opportunities) in order to obtain and retain business or other benefits from third parties, either government / public or private.
In the event of a gift / gratuities that is unavoidable or cannot be refused, it shall not be in the form of cash and with a guarantee that it does not violate the law, as well as obtain authorized approval.
Aspects in determining suppliers (in addition to compliance with applicable laws and regulations) include based on the strength of products and services in terms of Quality, Cost, Delivery, Safety, Moral and Environment (QCDSME), professionalism, business integrity, and commitment to customers satisfaction
Halal Commitment
Suppliers produce materials / ingredients / products whose halal status has been certified halal which is recognized by the Indonesian Ulama Council and is still in its validity period.
Supplier Declaration
We are the undersigned below, commit and declare that:
We have received and really attention to the contents of the Supplier Code of Conduct issued by
We know and comply with all provisions of the Supplier Code of Conduct and the prevailing laws and regulations where our company operates.
We will report to if there is a discrepancy or suspected violation of the provisions of the Supplier Code of Conduct and the prevailing laws and regulations where our company operates.
We will notify all of our employees and vendors / suppliers / subcontractors about the contents of the Supplier Code of Conduct, and we will ensure that they also comply with the provisions outlined in it.
We will open and support in terms of requesting and providing documents in accordance with the Supplier Code of Conduct for
We are willing to conduct audits with or without notification in our building as well as our vendor / supplier / subcontractor building (which is used by business operations) to ensure our compliance with the contents of Supplier Code of Conduct.